Perubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 melalui Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 menetapkan batas usia minimal perkawinan bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun. Penelitian ini bertujuan untuk menilai penerapan regulasi tersebut di Desa Marindal 1 Gang Baru, Kecamatan Patumbak. Metode yang digunakan meliputi observasi langsung dan wawancara informal dengan masyarakat setempat. Hasil pengamatan menunjukkan bahwa sebagian masyarakat telah memahami ketentuan hukum baru terkait usia minimal perkawinan. Namun, praktik perkawinan di bawah umur masih ditemukan, yang mengindikasikan adanya kesenjangan antara regulasi dan implementasi di lapangan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sosialisasi hukum secara berkelanjutan serta peningkatan pengawasan administratif oleh aparat desa dan instansi terkait. Upaya ini penting untuk memastikan efektivitas regulasi dalam mencegah perkawinan anak dan melindungi hak-hak generasi muda.
Copyrights © 2025