Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis integrasi antara hukum Islam dan hukum positif dalam penanganan kasus bullying di Pondok Pesantren Al-Hidayah Ciomas, dengan menggunakan pendekatan kualitatif, di mana data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi; hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun nilai-nilai hukum Islam seperti larangan terhadap kezaliman dan kewajiban menjaga hak sesama telah diterapkan secara normatif, implementasinya belum sepenuhnya terstruktur dalam mekanisme formal sebagaimana diatur dalam hukum positif, khususnya Undang-Undang Perlindungan Anak dan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015, sehingga diperlukan integrasi yang lebih sistematis antara keduanya untuk menciptakan regulasi internal pesantren yang mampu mencegah dan menangani bullying secara adil, efektif, dan sesuai dengan nilai- nilai keislaman serta ketentuan hukum nasional.
Copyrights © 2025