Penelitian ini mengkaji alasan ditolaknya gugatan perbuatan melawan hukum dalam Putusan Nomor 8/Pdt.G/2020/PN Psb di Pengadilan Negeri Pasaman Barat. Latar belakang penelitian ini berfokus pada pentingnya pemahaman mengenai dasar hukum dan elemen-elemen perbuatan melawan hukum yang sering kali menjadi alasan ditolaknya gugatan perdata di pengadilan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis secara yuridis alasan-alasan yang menyebabkan gugatan perbuatan melawan hukum ditolak oleh pengadilan. Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan kualitatif deskriptif yang mengacu pada kajian dokumen dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gugatan ditolak karena tergugat berhasil menunjukkan bukti yang lebih kuat terkait kepemilikan tanah, serta penggugat tidak dapat membuktikan adanya perbuatan melawan hukum. Selain itu, permasalahan terkait kompetensi absolut pengadilan juga menjadi faktor yang mempengaruhi keputusan.
Copyrights © 2024