Penelitian ini membahas tentang Pasu-Pasu Raja dalam perkawinan adat Batak Toba. Pasu-Pasu Raja merupakan suatu perkawinan yang sudah ada sejak nenek moyang dahulu, sehingga pada proses perkawinan pasu-pasu raja hanya di berkati oleh penatua adat atau raja-raja ni huta (orang tua-tua kampung) setempat. Teori yang digunakan pada penelitian ini ialah pendekatan H. Burhanudin tentang suatu nilai-nilai dan norma yang dapat menentukan perilaku manusia dalam kehidupanya. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif. Data yang diperlukan pada penelitian ini adalah membahas norma dan etika pasu-pasu raja dan faktor penyebab terjadinya pasu-pasu raja. Perkawinan pasu-pasu raja memiliki aturan dan pembelajaran agar dapat di terima secara agama. Maka sebab itu perkawinan pasu-pasu raja memberikan pandangan kepada anak muda serta masyarakat Batak Toba agar tidak melanggar aturan hukum yang tidak diterima oleh agama dan negara.
Copyrights © 2024