Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengakui pentingnya peran guru dalam mencerdaskan bangsa, ada perbedaan yang signifikan dalam kesejahteraan guru honorer dibandingkan dengan guru ASN atau PNS. Ketidakadilan struktural yang disebabkan oleh gaji yang rendah dan status pekerjaan yang tidak pasti berdampak pada motivasi dan kinerja guru honorer, yang berdampak negatif pada kualitas pendidikan. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an dan hadis, profesi guru memiliki kedudukan yang sangat mulia dalam perspektif Islam. Meskipun demikian, keadaan keuangan guru honorer di Indonesia belum sebanding dengan penghargaan ini. Artikel ini menunjukkan betapa pentingnya reformasi kesejahteraan guru, yang mencakup peningkatan kompensasi, jaminan status pekerjaan, dan akses lebih luas ke pelatihan profesional.
Copyrights © 2025