Penelitian ini bertujuan memberikan masukan untuk memperkuat integritas advokat sebagai profesi yang bebas dan mandiri, namun tetap bertanggung jawab berdasarkan kode etik. Masalah penegakan hukum di Indonesia menjadi topik yang selalu relevan untuk dibahas, mengingat proses penegakan hukum sering kali tidak mencapai hasil yang diharapkan. Ketidaksesuaian antara harapan dan realitas dalam penerapan hukum menimbulkan pertanyaan mendasar tentang efektivitasnya, sehingga hukum belum sepenuhnya mencapai tujuan hakikinya. Faktor non-hukum diduga menjadi penyebab terjadinya diskriminasi, inkonsistensi, dan ketidakpastian dalam penegakan hukum, yang berujung pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum, terutama kepada aparat penegaknya. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang dan konseptual untuk menganalisis isu yang ada. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa advokat harus menjaga integritas dan senantiasa berpegang pada kode etik profesi. Namun, penegakan kode etik advokat di Indonesia menghadapi berbagai kendala, terutama karena tidak adanya organisasi tunggal advokat yang diatur secara tegas dan jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Copyrights © 2025