Dalam penelitian ini, kami berfokus pada metode Muhammadiyah, khususnya pada konsep hisab hakiki wujudul hilal. Metode ini didasarkan pada perhitungan astronomis yang faktual terhadap posisi Bulan dan Matahari, dengan tiga syarat utama: ijtimak (konjungsi) telah terjadi, ijtimak terjadi sebelum matahari terbenam, dan pada saat matahari terbenam, piringan atas Bulan berada di atas langit. Metode ini, berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur'an dan hadis yang menekankan pentingnya perhitungan waktu, berpendapat bahwa hisab dan rukyat memiliki kedudukan yang sama dalam menentukan awal bulan kamariah. Studi ini juga melihat argumen filosofis dan historis yang mendukung metode ini oleh Muhammadiyah, serta menyoroti keunggulan dan juga tantangan dari upaya penyatuan kalender Islam di Indonesia.
Copyrights © 2025