Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik akuntabilitas dalam pembiayaan pendidikan di Pesantren Persis 67 Benda, Tasikmalaya melalui sinergi antara evaluasi, pengawasan, dan pertanggungjawaban. Menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan studi kasus, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pembiayaan pesantren bersumber dari dana internal (SPP, uang pangkal, unit usaha) dan eksternal (donatur, alumni), yang dikelola dengan prinsip musyawarah dan partisipatif. Evaluasi dilakukan secara berkala dengan pendekatan kuantitatif dan kualitatif yang mengedepankan efektivitas serta nilai keberkahan. Pengawasan diterapkan secara berlapis dengan dasar etika Islami, melibatkan unsur-unsur manajerial internal. Adapun pertanggungjawaban keuangan saat ini masih berfokus pada lingkup internal dan belum sepenuhnya dikembangkan dalam bentuk mekanisme pelaporan terbuka yang rutin, meskipun telah dijalankan dengan semangat amanah dan transparansi dalam lingkungan lembaga. Sinergi ketiga aspek ini membentuk sistem akuntabilitas keuangan yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga sarat dengan nilai-nilai spiritual khas pesantren. Temuan ini menegaskan bahwa tata kelola keuangan berbasis nilai dapat memperkuat keberlanjutan pendidikan Islam yang profesional, kredibel, dan berintegritas
Copyrights © 2025