Amerta Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora
Vol 3 No 3 (2023): Amerta Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora

PERAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL PADA INDUSTRI PERTAHANAN DI INDONESIA

Gema Permana Rahman (Unknown)
Irwan Triadi (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Dec 2023

Abstract

Suatu negara yang memiliki kemandirian dalam sektor industri pertahanan memperoleh keunggulan strategis di tingkat global. Kemandirian ini tidak terlepas dari adopsi teknologi canggih dalam industri pertahanan, yang melibatkan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Studi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis bahan hukum secara deskriptif analitis. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Indonesia, sebagai anggota WTO yang telah meratifikasi TRIPs, mengharuskan penyesuaian Undang-Undang terkait HKI di dalam negeri. Ketentuan hukum mencakup aspek-aspek seperti merek dan indikasi geografis, hak cipta, paten, kerahasiaan dagang, desain tata letak sirkuit terpadu, desain industri, dan perlindungan varietas tanaman. Teknologi, terutama dalam konteks industri pertahanan, menjadi fokus perlindungan HKI, termasuk paten yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten. Dalam konteks industri pertahanan Indonesia, peran HKI menjadi krusial dalam beberapa aspek, yaitu sebagai alat persaingan dagang, mendorong kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat (terutama para peneliti), dan sebagai sumber pendapatan bagi negara. Kata Kunci: Hak Kekayaan Intelektual, Pertahanan, Teknologi A nation possessing an autonomous defense industry holds a strategic edge on the global stage. The autonomy of the defense sector is closely linked to its sophisticated technology, with the safeguarding of Intellectual Property Rights (IPR) playing a pivotal role. This research adopts a normative juridical approach and conducts a descriptive-analytical analysis of legal materials. The results indicate that Indonesia, being a member of the WTO and a signatory of TRIPs, must adjust various IPR laws to align with TRIPs provisions. Legal provisions cover areas such as trademarks, geographical indications, copyrights, patents, trade secrets, integrated circuit layout designs, industrial designs, and plant variety protection. In the realm of defense technology, IPR protection takes center stage, particularly through patents regulated by Law Number 13 of 2016 concerning Patents. Within the Indonesian defense industry, IPR assumes a critical role, serving as a tool for trade competition, a catalyst for scientific and technological advancement, a means to enhance the economic well-being of the community, especially researchers, and a source of state revenue. Keywords: Intellectual Property Rights, Defence, Technology

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

amerta

Publisher

Subject

Arts Education Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Amerta Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora adalah jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pengembangan Penerbit Amerta Media Purwokerto. Menerima artikel yang belum pernah dipublikasikan sebelumnya baik dari hasil penelitian, pemikiran konseptual/teoritis, dan penelitian lainnya yang ...