Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif
Vol. 3 (2024)

Pemenuhan Hak-hak Mendasar bagi Disabilitas Mental sebagai Upaya Jaminan Hak Asasi Manusia menurut Hukum yang Berlaku

Fidiyani, Rini (Unknown)
Nuzulia, Siti (Unknown)
Mukminto, Eko (Unknown)
Riyatno, Riyatno (Unknown)
Paramita, Hilma (Unknown)
Hanum, Holy Latifah (Unknown)
Putri, Debby Annisa (Unknown)
Wardana, Sefian Dwi Sukma (Unknown)
Warayuda, Tirsa Mayfira Evelyne (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Dec 2024

Abstract

Negara Indonesia telah menyatakan sebagai negara hukum yang termuat dalam Undang-undang Dasar 1945 khususnya terdapat dalam Pasal 28 huruf A sampai J. Akibat dari negara hukum merefleksikan adanya jaminan hak asasi manusia bagi seluruh warga negara indonesia dan negara yang dibentuk untuk oleh hukum negara. Salah satu sasaran jaminan hak asasi manusia yang bersasaran salah satunya penyandang disabilitas mental. Tujuan penelitian pertama memetakan dan menganalisis bentuk hak hak mendasar bagi pemenuhan disabilitas mental, kedua menganalisis upaya pemenuhan disabiltas mental sebagai jaminan hak asasi manusia. Metode penelitian yang digunakan menggunakan pendekatan kualitatif yang berpusat pada perilaku, tindakan, ekspresi pihak informan. Jenis penelitian yang digunakan sosial legal reasearch dengan mengoperasikan inventarisasi peraturan perundang-undangan dan mengolah data empirik yang aktual.Hasil yang dicapai menggunakan teori yang relevan dan sesuai dengan kebutuhan tujuan penelitian. Kesimpulan yang didapat, pertama menemukan formula hak- hak mendasar bagi penyandang disabilitas mental kedua, menganilis upaya pemenuhan hak-hak mendasar penyandang disabilitas mental, sebagai jamiman hak asasi menurut hukum yang berlaku.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

hp

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Bookchapter Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif ini terdiri dari enam bab, yang masing-masing ditulis oleh kelompok peneliti yang mempunyai latar belakang di bidang hukum atau ilmu-ilmu yang berkaitan. Dalam bab 1, menjelaskan tentang sengketa yang terjadi di masyarakat pedesaan apabila ...