Berbagai gagasan mengenai sikap moderasi beragama terus tumbuh menunjukkan bagaimanaintelektual Muslim Indonesia memiliki pandangan mengenai sikap-sikap yang toleran atas pemeluk agamalain. Salah satu tokohnya ialah Hamka dan Quraish Shihab dengan karya Tafsirnya. Kedua tokoh tersebutmenghadapi situasi yang berbeda karena lahir pada generasi berbeda. Artikel ini berusaha untuk melihatbagaimana respon kedua tokoh tersebut tentang toleransi beragama di Indonesia di dalam karya tafsirmasing-masing dengan menggunakan pendekatan Kuhn mengenai konsep pergeseran paradigm (paradigmshift) untuk melihat pergeseran penafsiran yang terjadi. Analisis akan diarahkan dengan meninjau latarbelakang ideologi, relasi kuasa (otoritas), dan fanatisme terhadap suatu ideologi. Penelitian ini fokus padaayat-ayat moderasi beragama yakni surah al-Baqarah [2]: 256, Ali ‘Imran [3]: 85, Al-Kafirun [109]: 1-6, yangakan ditinjau juga dengan mengalisis aspek sosial-budaya dan otoritas penafsiran yang terjadi. Hasil daripenelitian ini menunjukkan adanya pergeseran pemikiran dari kedua tokoh di atas dari teologi-Madhabikepada teologi-Humanis. Penafsiran Hamka cenderung klasik terutama dalam melihat relasi agama danbudaya, sementara Shihab lebih terbuka atas perbedaan. Ini menunjukkan keterpengaruhan penafsiranberdasarkan konteks keindonesiaan yang beragam.
Copyrights © 2021