Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan dispensasi kawin dalam sistem hukum di Indonesia dan dampaknya terhadap peningkatan perkawinan di bawah umur. Dispensasi kawin adalah kebijakan hukum yang memberikan pengecualian terhadap batas minimal usia perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Melalui metode penelitian hukum empiris, penelitian ini mengevaluasi bagaimana pengadilan memberikan dispensasi kawin dan implikasinya terhadap hak-hak anak serta fenomena peningkatan perkawinan anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun dispensasi kawin dimaksudkan sebagai solusi terakhir, praktiknya justru berkontribusi pada peningkatan angka perkawinan di bawah umur, terutama di daerah dengan tingkat pendidikan rendah dan tekanan sosial yang kuat. Selain itu, penelitian ini juga mengidentifikasi dampak negatif perkawinan di bawah umur, seperti hilangnya hak atas pendidikan, tingginya risiko kesehatan reproduksi, dan kerentanan terhadap kekerasan dalam rumah tangga. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi terkait dispensasi kawin, termasuk peningkatan standar persyaratan pengajuan serta pengawasan ketat oleh pengadilan.
Copyrights © 2024