Jurnal Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Mataram
Vol. 1 No. 2 (2023): Jurnal Parhesia Universitas Mataram

Pertanggungjawaban Pidana Kelalaian Dokter Yang Menyebabkan Matinya Orang Dalam Perspektif Hukum Positif Di Indonesia

Nugraha, Aldino (Unknown)
Wulandari, Laely (Unknown)
Ivan Natsir, Nanda (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Nov 2023

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana bentuk kesalahan dokter yang dapat pertanggungjawabankan secara pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini adalah bentuk kesalahan dokter dalam menjalankan profesinya yang dapat dipertangunggjawabkan secara pidana dapat dikelompokan menjadi kesengajaan (dolus) dan kelalaian (culpa) Adapun bentuk kesalahan dokter dalam menjalankan profesinya meliputi: aborsi, euthasia, pemalsuan surat keterangan, membuka rekam medik, dan kelalaian baik yang menyebabkan luka-luka maupun kematian. Pelanggaran dokter atas kewajiban melakukan tindakan medis tetap dapat dipertanggungjawabkan secara pidana sesuai dengan Pasal 359, 360, dan 362 KUHP maupun Pasal 84 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan. Selain dokter, pihak rumah sakit juga bisa menanggung beban tanggungjawab atas kelalaian yang dilakukan oleh dokternya, hal tersebut mengacu pada Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

Parhesia

Publisher

Subject

Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Parhesia merupakan Jurnal Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Mataram yang didedikasikan sebagai wadah bagi para peneliti dalam mempublikasikan hasil penelitian khususnya dalam bidang hukum pidana. Dengan fokus pada hukum pidana, seperti kajian kriminologi, viktimologi, perbandingan ...