Tujuan pelatihan manajemen dan penanganan kasus perempuan dan anak antara lain: (a) Peserta diharapkan mampu mengenali dan memahami dalam menangani masalah perempuan dan anak yang terjadi di tengah masyarakat. (b) Peserta dapat mengsimulasi dalam menangani kasus perempuan dan anak melalui sketsa gambar dan deskriptif, (c) Peserta dapat mengimplementasikan alur manajemen kasus perempuan dan anak, (d) Peserta dapat menganalisis policy output dalam penanganan kasus perempuan dan anak, (e) Peserta mampu mendeskripsikan alur manajemen kasus dan policy output dalam penanganan kasus perempuan dan anak di Kota Bima Nusa Tenggara Barat. Metode pelatihan manajemen dan penanganan kasus untuk perlindungan perempuan dan anak antara lain: perjalinan relasi (engagement), penilaian (assessment), rencana (planning), intervensi (intervetion), pemantauan (monitoring), evaluasi (evaluation), terminasi (termination), dan tindak lanjut (follow-up). Peserta 35 orang dibagi ke dalam 5 kelompok dan menangani kasus perempuan dan anak yang berbeda-beda seperti kakerasan terhadap perempuan (KTP), kekerasan terhadap anak (KTA), Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), dan Pernikahan Usia Anak. Peserta dapat mengilustrasikan dan mendekripsikan kasus perempuan dan anak di masyarakan menggunakan simulasi gambar. Peserta mengilustrasikan dan mempresentasikan manajemen dan penanganan kasus perempuan dan anak.
Copyrights © 2025