Investasi reksa dana syariah di Indonesia kini semakin diminati oleh masyarakat, khususnya oleh para investor yang mengedepankan prinsip-prinsip syariah dalam pengelolaan keuangan mereka. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi yang ada terkait perlindungan konsumen dalam investasi reksa dana syariah dan mengevaluasi dampaknya terhadap tingkat kepercayaan investor. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat regulasi seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta peraturan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memberikan kerangka hukum bagi perlindungan konsumen, masih ada beberapa kekosongan norma dan implementasi yang belum sepenuhnya menjamin hak-hak investor reksa dana syariah. Beberapa masalah yang teridentifikasi adalah kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana, minimnya edukasi kepada konsumen mengenai risiko investasi, serta keterbatasan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif. Sebagai langkah menuju perbaikan, penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan regulasi melalui penyusunan aturan yang lebih spesifik untuk reksa dana syariah, peningkatan pengawasan oleh OJK, serta pelaksanaan program edukasi berkelanjutan bagi masyarakat. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan dapat terbentuk ekosistem investasi syariah yang lebih aman, transparan, dan terpercaya, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan investor sekaligus mendukung pertumbuhan industri keuangan syariah di Indonesia. Rumusan masalah yang diambil dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana efektivitas regulasi yang ada dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak konsumen dalam investasi reksa dana syariah di Indonesia? 2. Apa dampak dari perlindungan hukum yang diterapkan terhadap kepercayaan investor dalam melakukan investasi reksa dana syariah?.
Copyrights © 2025