Pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan di Desa Matang Seping, dilatarbelakangi karena masyarakat dalam melakukan sewa menyewa, gadai, utang-piutang atau kerja sama lainnya terkait dengan pengarapan lahan pertanian dilakukan secara lisan, dan tidak adanya saksi. Masyarakat tidak paham bahwa aktifitas yang ditulis dan adanya saksi dapat memperjelas masalah yang terjadi dan sebagai bukti yang meyakinkan untuk menyelesaikan masalah tersebut, baik melalui prosedur peradilan adat maupun pengadilan negeri. Tujuan pengabdian kepada masyarakat untuk membangun kelompok masyarakat petani agar mampu secara mandiri membuat perjanjian tertulis sebagai alat bukti untuk mencegah dan penyelesaian sengketa perdata yang terjadi di masyarakat. Metode kegiatan pengabdian kepada masyarakat yaitu penyuluhan dan pelatihan, melakukan demonstrasi atau percontohan untuk menghasilkan keterampilan membuat perjanjian. Hasil pengabdian kepada masyarakat, telah menambah wawasan tentang hukum perjanjian dan telah mampu secara mandiri membuat perjanjian tertulis. Selain itu telah memberikan solusi dengan harapan dapat merubah kebiasaan masyarakat desa Matang Seping, melakukan perjanjian lisan tanpa disertai saksi dalam penggarapan lahan pertanian. Menjadi kebiasaan perjanjian lisan atau tulisan disertai disertai alat bukti yang sah lainnya sesuai hokum yang berlaku yang memiliki kekuatan hokum yang kuat.
Copyrights © 2025