Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) serta Pancasila menjadi hal terpenting dalam menjamin ketertiban, perlindungan, dan kepastian hukum di Indonesia. Dalam kerangka ini, Notaris berperan penting sebagai pebagai pejabat umum yang memiliki kewenangan dalam membuat akta autentik berkekuatan pembuktian sempurna dalam tindakan hukum. Namun, ketidakpatuhan terhadap ketentuan formil dan materiil, seperti ketidakhadiran para pihak, penandatanganan yang tidak serentak, atau tidak dibacakannya akta, dapat menurunkan status akta menjadi akta di bawah tangan serta melemahkan kekuatan hukumnya. Penelitian ini sebagai studi hukum normatif, dengan pendekatan deskriptif, bertujuan menganalisis penyebab degradasi nilai pembuktian akta Notaris serta akibat hukumnya terhadap perlindungan hak keperdataan. Pendekatan kajian ini menggunakan perundang-undangan, kasus, serta konseptual, termasuk menganalisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1266 K/Pdt/2022, sebagai ilustrasi konkret dampak pelanggaran prosedural. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integritas, kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) merupakan pilar utama untuk menjaga legitimasi akta autentik serta menjamin kepastian hukum. Oleh karena itu, peningkatan profesionalisme dan akuntabilitas notaris menjadi urgensi dalam menjawab kompleksitas transaksi hukum modern. Diharapkan penelitian ini memberikan kontribusi akademik serta praktis dalam penguatan peran Notaris serta perlindungan hukum terhadap masyarakat dalam sistem hukum nasional.