Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) merupakan pedoman yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menjamin mutu serta keamanan pangan olahan. Penerapan CPPOB bertujuan melindungi konsumen dari pangan tercemar fisik, kimia, maupun mikrobiologi serta meningkatkan daya saing produk di pasar nasional maupun internasional (BPOM, 2019). Lingkup penerapan CPPOB mencakup berbagai aspek produksi, antara lain lokasi dan lingkungan, bangunan dan fasilitas, peralatan, suplai air, higiene karyawan, pengendalian proses, pengemasan, penyimpanan, distribusi, dokumentasi, hingga prosedur penarikan produk (Sari & Putri, 2021). Implementasi CPPOB tidak hanya menjadi syarat perolehan izin edar, tetapi juga sebagai dasar dalam penerapan sistem jaminan mutu yang lebih lanjut seperti HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points) (Widyaningsih et al., 2020). Dengan demikian, CPPOB berperan penting sebagai fondasi sistem keamanan pangan yang harus dipenuhi oleh industri pangan olahan, baik skala besar maupun usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Kata kunci: CPPOB, keamanan pangan, mutu pangan, BPOM, HACCP
Copyrights © 2025