Artikel ini membahas relevansi Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dalam menilai keabsahan perjanjian jual beli pada praktik hukum modern, khususnya dalam konteks transaksi elektronik. Pasal 1320 menetapkan empat syarat sah perjanjian yang terdiri dari dua syarat subjektif, yaitu kesepakatan para pihak dan kecakapan hukum, serta dua syarat objektif, yaitu objek tertentu dan sebab yang halal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana syarat-syarat tersebut diterapkan dalam praktik jual beli kontemporer, termasuk transaksi daring yang sering kali menimbulkan sengketa hukum. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak perjanjian jual beli modern, terutama di platform digital, kerap mengabaikan syarat subjektif berupa kesepakatan yang sah dan syarat objektif berupa kejelasan objek. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan salah satu pihak. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan perlunya interpretasi adaptif terhadap Pasal 1320 serta penguatan regulasi pendukung agar mampu mengakomodasi dinamika transaksi modern secara adil dan legal.
Copyrights © 2025