Sengketa dapat bermula dari berbagai sumber potensi sengketa, salah satunya adalah dapat berupa masalah bisnis internasional atau penanaman modal asing. Sengketa tersebut harus diselesaikan dengan hukum internasional. Peran yang dimainkan hukum internasional adalah memberikan cara bagaimana para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan sengketanya secara win win solution. Oleh karena itu tulisan ini bertujuan untuk menganalisis mengenai bagaimanakah perkembangan dan prospek penyelesaikan sengketa penanaman modal asing serta bagaimana Implementasinya di Indonesia. Penyajian hasil penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa Berdasarkan pembahasan dan uraian fakta yang telah dijabarkan sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa Dalam menyelesaikan sengketa penanaman modal para pelaku usaha lebih menyukai penyelesaian di luar lembaga peradilan (non litigasi) yaitu penyelesaian dengan menggunakan jasa Arbitrase Komersial Internasional karena jalur/metode penyelesian tersebut lebih menguntungkan para pihak. Badan Arbitrase Komersial Internasional yang terkenal adalah ICSID, suatu badan arbitrase yang menangani sengketa-sengketa penanaman modal asing antara negara dengan investor asing. Indonesia adalah salah satu negara anggota ICSID yang diratifikasi dengan Undang-Undang No. 5 tahun 1968 tentang Persetujuan Atas Konvensi tentang Penyelesaian Perselisihan Antara Negara Dengan Warga Negara Asing Mengenai Penanaman Modal. Setiap sengketa antara Indonesia dan perusahaan Asing, dapat diselesaikan dengan menggunakan ICSID.Â
Copyrights © 2024