Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi produk pembiayaan pada bank syariah dalam perspektif maqashid syariah dan kesesuaiannya dengan regulasi perbankan di Indonesia. Pembiayaan merupakan instrumen utama bank syariah dalam menyalurkan dana kepada masyarakat dengan prinsip bagi hasil dan bebas dari unsur riba. Dalam kerangka maqashid syariah, implementasi pembiayaan harus mampu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik studi pustaka dari berbagai literatur dan regulasi seperti POJK dan fatwa DSN-MUI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa produk pembiayaan seperti murabahah, mudharabah, dan musyarakah telah berupaya memenuhi tujuan maqashid syariah, khususnya dalam menjaga harta dan meningkatkan kesejahteraan umat. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan kendala seperti moral hazard dan ketidakpatuhan nasabah terhadap akad. Regulasi dari OJK dan fatwa DSN-MUI menjadi pedoman penting agar implementasi pembiayaan sesuai dengan prinsip syariah. Dengan penguatan tata kelola dan edukasi kepada masyarakat, implementasi produk pembiayaan syariah dapat lebih efektif dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025