Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pemberantasan peredaran narkotika di Desa Sibong-bong melalui penyuluhan hukum diselenggarakan kepala desa dan untuk mengetahui kendala pemberantasan peredaran narkotika di Desa Sibong-bong melalui penyuluhan hukum diselenggarakan kepala desa. Jenis Penelitian yang akan digunakan oleh penulis adalah Yuridis Empiris. Penelitian yuridis empiris atau kata lain yang merupakan jenis penelitian hukum sosiosologis dan dapat sebutkan penelitian lapangan, yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta yang terjadi didalam kehidupan masyarakat. Peran Kepala Desa dalam penanggulangan narkotika pada masyarakat Desa Sibong-Bong sudah terlaksanakan, Kepala Desa Sibong-Bong sudah melakukan beberapa upaya dalam pencegahan, penaggulangan, memberantas dan menekan angka kasus penyalahgunaan narkotika dengan cara melakukan sosialisasi, himbauan berupa pengarahan kepada masyarakat, melakukan razia-razia ke sekolah, pemasangan banner berisikan peringatan bahaya narkotika, Kepala Desa Sibong-Bong juga telah bekerja sama dengan Polres untuk memberantas kasur narkotika yang ada di Desa Sibong-Bong. Kendala yang dihadapi oleh Kepala Desa Sibong-Bong dalam upayanya memberantas narkoba adalah tingkat kesadaran masyarakat masih kurang artinya masyarakat yang masih belum mengerti dari efek buruk dari bahaya penggunaan narkoba, masyarakat yang merasa malu keluarganya tersangkut paut dengan narkoba dan karena hal itu tidak mau bekerja sama dengan kami pemerintah gampong dengan melaporkannya ke pihak penegak hukum agar diberikan fasilitas perawatan, tempat rehabilitasi bagi pecandu narkoba yang ingin direhab pun belum ada. Dan yang lebih penting lagi adalah alokasi anggaran yang sangat minim dari pemerintah untuk upaya pencegahan Narkoba.
Copyrights © 2024