Penggunaan bahan tambahan dalam sebuah menu menjadikan dasar sebagai inovasi penambah cita rasa yang mendorong minat konsumen. Salah satu bahan baku yang sering dijumpai pada jajanan dan minuman adalah cincau hitam. Namun, karakteristik cincau hitam yang cepat mencair membuat pelaku usaha merugi.Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa 5 dari 15 sampel jajanan pasar yang diambil ternyata mengandung bahan-bahan berbahaya yang tidak diizinkan untuk digunakan dalam produk makanan. Temuan ini mengejutkan pemerintah dan masyarakat Karawang, serta menimbulkan kekhawatiran akan dampak buruk bagi kesehatan konsumen yang mengonsumsi jajanan tersebut. Hal ini berdasarkan pada kecenderungan pelaku usaha yang ingin mendapatkan untung sebesar-besarnya, maka jalan pintas yang ditempuh dengan membuat cincau berbahan boraks sehingga cincau hitam tersebut bertekstur kenyal dan padat dalam jangka waktu yang lama. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode yuridis normatif, metode identifikasi dan konseptualisasikan hukum sebagai fungsional sistem nyata. Tujuan penulisan jurnal ini guna memberikan pengetahuan tentang bahaya mengkonsumsi cincau hitam yang terbuat dari boraks serta perlindungan hukumnya.
Copyrights © 2024