Pengarusutamaan Gender (PUG) merupakan hal yang penting untuk diimplementasikan dalam kebijakan Penanggulangan Bencana, karena bencana memberikan pengaruh dan dampak yang berbeda bagi perempuan dan laki-laki. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kebijakan penanggulangan bencana di Indonesia, apakah sudah responsif gender atau belum. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan terkait penanggulangan bencana sudah mengintegrasikan pengarusutamaan gender. BNPB sebagai lembaga yang berwenang dalam penanggulangan bencana telah menunjukan keseriusan dalam hal pengarusutamaan gender, hal tersebut didukung dengan berbagai kebijakan aturan yang responsif gender seperti Peraturan Kepala BNPB No. 13 Tahun 2014 tentang Pengarusutamaan Gender di Bidang Penanggulangan Bencana, Roadmap Pengarusutamaan Gender di Lingkungan BNPB 2021-2024 serta Perka BNPB No. 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Data Dan Informasi Bencana Indonesia, peraturan tersebut mengamanatkan pemilahan data korban menurut jenis kelamin. Selain telah didukung oleh kebijakan peraturan, BNPB juga telah membentuk Tim Penggerak PUG, Sekretariat Kelompok Kerja PUG dan Kelompok Kerja PUG di lingkungan BNPB. Terkait sumber daya manusia, BNPB telah memiliki aparatur negara yang memiliki kemampuan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG). Semua hal tersebut diharapkan dapat menjadi bukti dan dukungan yang baik dalam pelaksanaan pengarusutamaan gender dalam penanggulangan bencana di Indonesia.
Copyrights © 2024