Pemisahan kekayaan negara dan BUMN telah membuka peluang untuk memidana BUMN sebagai entitas korporasi sebagaimana dalam KUHP Nasional dan UU BUMN Baru. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana BUMN dalam KUHP Nasional dan menganalisis bentuk harmonisasi konsep pertanggungjawaban pidana BUMN dalam KUHP Nasional dan UU No. 1 Tahun 2025. Tipe penelitian menggunakan tipe penelitian normatif menggunakan pendekatan konsep dan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum bersumber dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dianalisis menggunakan analisis preskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) BUMN dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 45 KUHP Nasional yang mengategorikan BUMN sebagai entitas yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Hal ini juga selaras dengan teori pertanggungjawaban pidana korporasi diantaranya teori vicarious liability, teori directing mind, teori identifikasi dan teori pelaku fungsional, dan 2) UU No. 1 Tahun 2025 memisahkan BUMN dari negara (kekayaan negara) yang bertujuan untuk membuat demarkasi yang jelas antara tanggung jawab publik dan tanggung jawab korporasi. Pemisahan ini berarti kekayaan negara yang digunakan untuk penyertaan modal pada BUMN tidak lagi menjadi bagian dari APBN dan dikelola berdasarkan prinsip-prinsip perusahaan yang sehat, bukan lagi berdasarkan sistem APBN. Pemisahan entitas tersebut mempertegas posisi BUMN sebagai entitas yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana.
Copyrights © 2025