Pengelolaan dana desa di Provinsi Lampung, berdasarkan informasi dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang menunjukkan terjadinya peningkatan penyalahgunaan dana desa tiga tahun terakhir dengan nilai kerugian sebanyak 6.929 miliar. Terdapat ancaman serius terkait pengelolaan dana desa, perlu koreksi bear dalam penerapan UU Desa No.6 Tahun 2014, khususnya terkait integritas dan kepemimpinan pemerintahan desa dalam pengelolaan dana desa. Di tengah maraknya praktik penyalahgunaan dalam pengelolaan dana desa, yang diindikasikan pada rendahnya trust terhadap kepala desa / perangkat desa. Hal menarik terjadi Di Desa Tri Sinar Kecamatan Marga Tiga terdapat sosok kepala desa yang sudah menjabat selama 14 tahun atau sudah tiga periode berturut-turut. Panaorama ini menjelaskan bahwa masih terdapat model leadership yang mendapat dukungan jangka panjang dari masyarakat. Penelitian menggunakan metode deskriptif untuk mengetahui dan mendeskripsikan bagaimana integritas kepemimpinan kepala desa dalam pengelolaan dana desa di di Desa Tri Sinar Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepala desa Tri Sinar memiliki nilai integritas jujur, Bertanggung jawab dan Disiplin. Begitu juga dengan etos kerja integritas, kepala desa memiliki etos kerja integritas yang baik, mandiri, kerja keras dan sederhana; sedangkan pada nilai sikap integritas menunjukkan bahwa kepala desa telah memiliki nilai sikap integritas yang baik, berani, peduli dan adil dalam pengelolaan pembangunan di desa. Kedepan inregritas kepala desa harus ditingkatkan terus menerusdengan melakukan pembinaan, pengawasan dan fasilitasi dari pemerintah daerah dalam meningkatkan nilai integritas inti; dan pelatihan kepemimpinan kepala desa dalam menanamkan dan mengembangkan nilai sikap integritas.
Copyrights © 2024