Bursa Efek Indonesia sebagai wadah serta pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek. Adapun masalah yang diteliti adalah mengapa Bursa Efek melakukan penghentian perdagangan saham emiten dan perlindungan hukum terhadap Investor dan Emiten yang perdagangan sahamnya dihentiakn sementara. Dalam menjalankan fungsinya Bursa Efek merupakan Self Regulatory Organization (SRO). Bursa juga memiliki kekuasaan yang mengatur baik terhadap para anggotanya maupun dengan pihak lain yang terkait dengan Bursa. Investor dalam melakukan kegiatan di Pasar Modal wajib mendapatkan pelindungan hukum dalam bentuk kegiatan di Pasar Modal yang adil, teratur dan efisien. Emiten dapat diberikan sanksi berupa Suspensi atau penghentian sementara pelaksanaan perdagangan atas suatu Efek apabila Bursa Efek Indonesia melihat adanya kegiatan yang tidak wajar dalam perdagangan. Metode yang digunakan penelitian hukum normatif. Data yang dipergunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tertier yang dikumpulkan dengan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bursa Efek melakukan penghentian perdagangan saham Emiten (suspensi) dikarenakan terjadinya penurunan harga kumulatif yang signifikan pada saham Emiten atau Peusahaan Tercatat, terjadinya peningkatan harga kumulatif yang yang signifikan pada saham Emiten atau Perusahaan Tercatat, belum menyampaikan Laporan Keuangan Auditan, belum melakukan pembayaran dan denda angsuran pembayaran biaya pencatatan tahunan (ALF) dan belum melakukan pembayaran denda atas belum dilaksanakannya Public Expose, kemudian perlindungan hukum terhadap Investor dan Emiten yang perdagangan sahamnya dihentikan sementara (suspensi) dilakukan secara preventif dan represif dan penghentian sementara perdagangan saham PT Sigmagold Inti Perkasa (TMPI) telah sesuai dengan hukum yang berlaku. Keyword: Pasar Modal, Suspense, Bursa Efek.
Copyrights © 2025