Bismar Nasution
Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Akibat Hukum Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Dikaitkan Dengan Kebijakan Direksi dalam Kegiatan Bisnis Nurul Efridha; Bismar Nasution; Faisal Akbar Nasution; Mahmud Mulyadi
Recht Studiosum Law Review Vol. 2 No. 1 (2023): Volume 2 Nomor 1 (Mei-2023)
Publisher : Talenta Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32734/rslr.v2i1.12114

Abstract

Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mengalami dilema dalam mengambil keputusan sehari-hari. Mereka dituntut untuk mencari laba sesuai dengan tujuan didirikannya perusahaan tersebut, namun keputusan bisnis yang salah dapat merugikan keuangan negara dan dianggap sebagai tindakan korupsi. Meskipun BUMD berbentuk Perseroan Terbatas, namun keuangannya bukan keuangan milik daerah/negara sehingga penegak hukum masih memiliki perbedaan pendapat mengenai apakah keuangan yang disetor dalam bentuk saham ke suatu BUMD berbentuk Perseroan Terbatas merupakan bagian dari keuangan negara atau tidak. Sehingga, permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah keuangan pada BUMD berbentuk Perseroan Terbatas yang modal awalnya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan termasuk dalam lingkup keuangan negara dan bagaimana akibat hukumnya bagi PT. Bank Sumut sebagai BUMD Provinsi Sumatera Utara dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian yuridis normatif ini menggunakan data sekunder dari bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekayaan daerah yang disetorkan ke dalam BUMD berbentuk Perseroan Terbatas seharusnya tidak lagi dianggap sebagai kekayaan daerah/negara. Oleh karena itu, pengelolaan dan pengurusannya harus tunduk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas yang bersifat privat bukan ke ranah publik. Sehingga, Direksi PT. Bank Sumut tidak seharusnya dituduh telah melakukan korupsi karena pengambilan keputusannya melainkan hanya bertanggung jawab secara administratif saja.
Analisis Yuridis Penghentian Perdagangan Saham (Suspensi) Oleh Bursa Efek (Studi Penghentian Perdagangan Saham PT Sigmagold Inti Perkasa (TMPI)) Nopi Aryani Siregar; Bismar Nasution; Sunarmi; Mahmul Siregar
Recht Studiosum Law Review Vol. 4 No. 2 (2025): Volume 4 Nomor 2 (November - 2025)
Publisher : Talenta Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32734/rslr.v4i2.23259

Abstract

Bursa Efek Indonesia sebagai wadah serta pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek. Adapun masalah yang diteliti adalah mengapa Bursa Efek melakukan penghentian perdagangan saham emiten dan perlindungan hukum terhadap Investor dan Emiten yang perdagangan sahamnya dihentiakn sementara. Dalam menjalankan fungsinya Bursa Efek merupakan Self Regulatory Organization (SRO). Bursa juga memiliki kekuasaan yang mengatur baik terhadap para anggotanya maupun dengan pihak lain yang terkait dengan Bursa. Investor dalam melakukan kegiatan di Pasar Modal wajib mendapatkan pelindungan hukum dalam bentuk kegiatan di Pasar Modal yang adil, teratur dan efisien. Emiten dapat diberikan sanksi berupa Suspensi atau penghentian sementara pelaksanaan perdagangan atas suatu Efek apabila Bursa Efek Indonesia melihat adanya kegiatan yang tidak wajar dalam perdagangan. Metode yang digunakan penelitian hukum normatif. Data yang dipergunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tertier yang dikumpulkan dengan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bursa Efek melakukan penghentian perdagangan saham Emiten (suspensi) dikarenakan terjadinya penurunan harga kumulatif yang signifikan pada saham Emiten atau Peusahaan Tercatat, terjadinya peningkatan harga kumulatif yang yang signifikan pada saham Emiten atau Perusahaan Tercatat, belum menyampaikan Laporan Keuangan Auditan, belum melakukan pembayaran dan denda angsuran pembayaran biaya pencatatan tahunan (ALF) dan belum melakukan pembayaran denda atas belum dilaksanakannya Public Expose, kemudian perlindungan hukum terhadap Investor dan Emiten yang perdagangan sahamnya dihentikan sementara (suspensi) dilakukan secara preventif dan represif dan penghentian sementara perdagangan saham PT Sigmagold Inti Perkasa (TMPI) telah sesuai dengan hukum yang berlaku. Keyword: Pasar Modal, Suspense, Bursa Efek.