Salah satu kewajiban pemerintah yang tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No.22 Tahun 2009 ialah untuk memenuhi hak pejalan kaki atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar maupun tempat penyeberangan jalan. Pada studi ini di bahas mengenai penyediaan kebutuhan dan penetapan fasilitas penyebrangan di ruas jalan Urip Sumoharjo Kota Makassar, karena jumlah penyediaan fasilitas penyeberangan jalan belum mampu mengakomodir peningkatan jumlah penyeberang jalan sehingga konflik antar pejalan kaki dan kendaraan yang melintas sangat tinggi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kebutuhan dan penetapan fasilitas penyeberangan di jalan tersebut. Dalam hal ini dilakukan observasi dengan melakukan pengamatan pada lokasi melalui survei lalu lintas dengan pengambilan data pada jam puncak pagi, siang dan sore. Hasil analisis menunjukkan bahwa volume kendaraan yang diperoleh maksimum dengan jumlah 9750 kend/jam, dan analisis perhitungan jumlah penyebrang terhadap volume lalu lintas kendaraan yaitu 13.265.024.591 (13 x 109). Hal ini menunjukkan bahwa fasilitas yang sesuai adalah dengan lampu pengatur atau jembatan, sedangkan dari hasil analisis kuesioner diperoleh bahwa jenis fasilitas yang diminati untuk menyebrang jalan adalah jembatan penyeberangan.
Copyrights © 2019