SiRad: Pelita Wawasan
February (Vol. 1 No. 1, 2025)

Telaah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tahun 2022 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Umum Perspektif UUD 1945

Fauziah (Unknown)
Yandy, Eza (Unknown)
Muhammad Zaki (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Feb 2025

Abstract

The decision of the Central Jakarta District Court Number 757/Pdt.G/2022/PN/Jkt.Pst in the case between the Prima Party and the General Election Commission (KPU) is a civil dispute that should only bind the parties involved. However, this ruling has significant implications as it orders the KPU to halt the 2024 election stages, which contradicts constitutional principles and democracy. In civil law, courts do not have the authority to issue decisions with broad legal consequences, especially those affecting election processes. This study employs normative legal research with a case and statutory approach. The findings indicate that this decision not only contradicts existing legal provisions but also violates the absolute competence of the District Court within Indonesia’s judicial system.[Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN/Jkt.Pst dalam perkara antara Partai Prima dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan sengketa perdata yang seharusnya hanya mengikat para pihak yang terlibat. Namun, putusan ini menimbulkan implikasi yang luas karena memerintahkan KPU untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024, yang bertentangan dengan konstitusi dan prinsip demokrasi. Dalam sistem hukum perdata, pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan putusan yang berdampak luas, terutama terhadap penyelenggaraan pemilu. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan ini tidak hanya bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, tetapi juga melanggar kompetensi absolut Pengadilan Negeri dalam sistem peradilan di Indonesia.]

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

sirad

Publisher

Subject

Religion Education Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The name "SiRad" is an abbreviation of Pelita Wawasan, which translates as "The Light of Insight" a symbol of enlightenment in the world of knowledge. The term also draws inspiration from the Arabic word siraj (siraj), meaning lamp or light, as mentioned in the Quran as a symbol of illumination. In ...