AbstrakArtikel ini membahas hukum perkawinan adat Banjar, dengan fokus pada pesona dan kontroversi busana pengantin adat Banjar terkait estetika, tradisi, dan syariat Islam. Suku Banjar Kalimantan Selatan memiliki tiga subetnis dengan kebudayaan unik, salah satunya tercermin dalam busana adat pengantin. Secara umum, busana adat pengantin Banjar terdiri dari tiga jenis: bagajah gamuling baular lulut, ba'amar galung pancaran matahari, dan babaju kun galung pacinan. Ada juga variasi keempat, yaitu babaju kubaya panjang, yang merupakan perkembangan modern dengan penambahan jilbab. Penelitian ini merupakan studi kepustakaan yang menganalisis makna dan filosofi dari ketiga jenis busana adat pengantin Banjar, serta kontroversi yang muncul terkait kesesuaiannya dengan syariat Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa busana adat pengantin Banjar memiliki pesona estetika yang unik, mengandung nilai-nilai tradisi yang luhur, namun juga memunculkan perdebatan di kalangan masyarakat mengenai kesesuaiannya dengan syariat Islam, khususnya terkait penggunaan aksesori dan perhiasan. Upaya pelestarian budaya perkawinan adat Banjar dapat dilakukan melalui pengembangan profesi terkait, seperti budayawan, perias pengantin, dan perancang busana, dengan tetap menjaga keaslian tradisionalnya.Kata kunci: busana pengantin; kontroversi; tradisi
Copyrights © 2024