Darussalam : Jurnal Ilmiah Islam dan Sosial
Vol. 25 No. 01 (2024): Darussalam : Jurnal Ilmiah Islam dan Sosial

PENDEKATAN USHUL FIQH DAN TEORI MAQASHID SYARIAH DALAM PENETAPAN HUKUM ISLAM (TEORI DAN PRAKTIK)

Achmad Shobirin Hasbulloh (Unknown)
Jalaluddin (Unknown)
Fathurrahman Azhari (Unknown)
Fahmi Hamdi (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Mar 2024

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini membahas tentang perbandingan antara pendekatan ushul fiqh dan teori maqashid syariah dalam penetapan hukum Islam untuk mengetahui secara jelas hubungan, persamaan, dan perbedaan antara keduanya. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini adalah bahwa pengertian ushul fiqh adalah kumpulan kaidah yang bersifat global (umum) dan pembahasan yang dapat digunakan untuk menetapkan hukum. Pengertian maqashid syariah adalah tujuan dan hikmah yang maksudkan oleh pembuat syariat, yaitu Allah swt. pada setiap hukum yang ditetapkan untuk mewujudkan kemaslahatan bagi hamba-hamba-Nya, yakni dengan memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta mereka. Ushul fiqh telah ada sejak adanya fikih. Selama pada suatu masa terdapat permasalahan fikih, ushul fiqh pasti juga telah ada. Secara esensial, maqashid syariah sudah ada sejak adanya hukum syariat. Artinya, maqashid syariah muncul bersamaan dengan turunnya al-Quran dan hadis Rasulullah saw. Menurut Ibnu ‘Asyur, maqashid syariah dapat dipahami dengan metode istiqra’ terhadap perilaku syariat, menggunakan dalil-dalil dari nash-nash al-Quran yang mempunyai kejelasan makna, dan menggunakan hadis-hadis mutawatir. Terdapat juga metode lain untuk memahami maqashid syariah yang disebutkan oleh ulama, seperti halnya metode al-munasabah (kecocokan). Maqashid syariah merupakan bagian dari ushul fiqh. Hal ini bisa diketahui secara jelas pada banyak pembahasan ushul fiqh. Menurut penulis, maqashid syariah tidak tidak bisa menjadi sumber hukum Islam yang mandiri, sebagaimana al-Quran, hadis, ijma, dan qiyas. Menurut penulis, sumber hukum Islam atau dalil syar’i yang berdekatan dengan maqashid syariah adalah mashlahah syar’iyyah. Jika kita dihadapkan dengan permasalahan fikih baru yang belum pernah dijelaskan hukumnya oleh para ulama terdahulu dan tidak bisa terjawab dengan dalil dari al-Quran, hadis, ijma, dan qiyas, maka maqashid syariah dapat menjadi pijakan pengambilan hukum, akan tetapi tidak secara langsung, melainkan melalui dalil mashlahah.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

darussalam

Publisher

Subject

Religion Social Sciences

Description

bidang ilmu Keislaman, Sosial dan Pendidikan. Jurnal Darussalam secara khusus menitikberatkan pada permasalahan pokok dalam pengembangan ilmu ...