Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

KONSEP IJTIHAD KONTEMPORER DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA -, Muhammad Zaki Mubarak; Jalaluddin; Fathurrahman Azhari; Fahmi Hamdi
An-Nahdhah | Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan Vol. 17 No. 1 (2024): An-Nahdhah - Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan
Publisher : Institut Agama Islam Darul Ulum Kandangan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63216/annahdhah.v17i1.326

Abstract

As the global world develops rapidly and massively, there is a delay in Islamic law in responding to contemporary problems. In relation to Indonesia, many implementations of developments over time have resulted in new jurisprudence and institutions. This research uses normative research methods using libraries (library research) with descriptive qualitative analysis of materials. Reformulation in Islamic law is not westernization which is contrary to Islam (laws that are absolute). Recently, Muslims have shown their de facto lack of ability to meet the demands of the modern world creatively. The main things in contemporary ijtihad are, firstly, methodology, secondly operations. These two ingredients must work in synergy and integrity with each other to produce contextual fiqh. The orientation of contemporary ijtihad is not just contemporary fiqh, but also the development of dawabit al-fiqhiyyah. In the Indonesian context, the implementation of contemporary ijtihad is felt in various fields, especially law in Indonesia.. In conclusion, the implementation of contemporary ijtihad including: 1)Fatwa institutions, 2)Religious Courts, 3)Compilation of Islamic Law, 4)Office of Religious Affairs, 5)Sharia Economics, 6) Zakat Institutions, 7)Halal Labels, 8)Indonesian Fiqh, 9)Medicine, 10)Gender Equality.
PENDEKATAN USHUL FIQH DAN TEORI MAQASHID SYARIAH DALAM PENETAPAN HUKUM ISLAM (TEORI DAN PRAKTIK) Achmad Shobirin Hasbulloh; Jalaluddin; Fathurrahman Azhari; Fahmi Hamdi
Darussalam Vol. 25 No. 01 (2024): Darussalam : Jurnal Ilmiah Islam dan Sosial
Publisher : LP2M IAI Darussalam Martapura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58791/drs.v25i01.235

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini membahas tentang perbandingan antara pendekatan ushul fiqh dan teori maqashid syariah dalam penetapan hukum Islam untuk mengetahui secara jelas hubungan, persamaan, dan perbedaan antara keduanya. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini adalah bahwa pengertian ushul fiqh adalah kumpulan kaidah yang bersifat global (umum) dan pembahasan yang dapat digunakan untuk menetapkan hukum. Pengertian maqashid syariah adalah tujuan dan hikmah yang maksudkan oleh pembuat syariat, yaitu Allah swt. pada setiap hukum yang ditetapkan untuk mewujudkan kemaslahatan bagi hamba-hamba-Nya, yakni dengan memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta mereka. Ushul fiqh telah ada sejak adanya fikih. Selama pada suatu masa terdapat permasalahan fikih, ushul fiqh pasti juga telah ada. Secara esensial, maqashid syariah sudah ada sejak adanya hukum syariat. Artinya, maqashid syariah muncul bersamaan dengan turunnya al-Quran dan hadis Rasulullah saw. Menurut Ibnu ‘Asyur, maqashid syariah dapat dipahami dengan metode istiqra’ terhadap perilaku syariat, menggunakan dalil-dalil dari nash-nash al-Quran yang mempunyai kejelasan makna, dan menggunakan hadis-hadis mutawatir. Terdapat juga metode lain untuk memahami maqashid syariah yang disebutkan oleh ulama, seperti halnya metode al-munasabah (kecocokan). Maqashid syariah merupakan bagian dari ushul fiqh. Hal ini bisa diketahui secara jelas pada banyak pembahasan ushul fiqh. Menurut penulis, maqashid syariah tidak tidak bisa menjadi sumber hukum Islam yang mandiri, sebagaimana al-Quran, hadis, ijma, dan qiyas. Menurut penulis, sumber hukum Islam atau dalil syar’i yang berdekatan dengan maqashid syariah adalah mashlahah syar’iyyah. Jika kita dihadapkan dengan permasalahan fikih baru yang belum pernah dijelaskan hukumnya oleh para ulama terdahulu dan tidak bisa terjawab dengan dalil dari al-Quran, hadis, ijma, dan qiyas, maka maqashid syariah dapat menjadi pijakan pengambilan hukum, akan tetapi tidak secara langsung, melainkan melalui dalil mashlahah.
Penerapan Prinsip Syariah dalam Produk Perbankan Syariah Rasyid Rizani; Fahmi Hamdi; Erla Sharfina Permata Noor
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 2 No. 1 (2024): Contemporary Insights into Islamic Jurisprudence: Exploring Commerce, Culture,
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v2i1.370

Abstract

Abstract: This paper discusses the application of sharia principles in Islamic banking products. The author begins by explaining the laws and regulations relating to Islamic banking. The guidance and supervision of Islamic Banking is supervised by Bank Indonesia as the Central bank, and specifically supervised by the National Sharia Council and Sharia Supervisory Board. In carrying out its operations, it is guided by sharia principles based on the DSN MUI fatwa. Islamic Banking in conducting its business activities is based on Sharia Principles, economic democracy, and prudential principles that do not contain usury, maisir, gharar, haram, and zalim. Business activities include savings and investment. Distributing funds through mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, istisna, ijarah, and alian contracts such as hawalah and kafalah based on sharia principles. It also explains the differences in philosophy, operations, social and organizational aspects between conventional banks and Islamic banks. The writing method used is literature research supported by an empirical normative approach to a case. Keywords: Shariah principles, Islamic Banking products Abstrak: Tulisan ini membahas tentang penerapan prinsip syariah dalam produk perbankan syariah. Penulis mengawalinya dengan menjelaskan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perbankan syariah. Pembinaan dan pengawasan Perbankan Syariah diawasi oleh Bank Indonesia dalam sebagai bank Sentral, dan secara khusus pengawasnnya dilakukan oleh Dewan Syariah Nasional dan Dewan Pengawas Syariah. Dalam menjalankan operasinya berpedoman kepada prinsip syariah berdasarkan fatwa DSN MUI. Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan Prinsip Syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian yang tidak mengandung riba, maisir, gharar, haram, dan zalim. Kegiatan usaha meliputi simpanan dan investasi. Menyalurkan dana melalui akad mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, istisna, ijarah, dan akad alian seperti hawalah dan kafalah berdasarkan prinsip syariah. Dijelaskan juga perbedaan falsafah, operasional, aspek sosial dan organisasi antara bank konvensional dengan bank syariah. Metode penulisan yang digunakan adalah penelitian kepustakaan yang didukung oleh pendekatan normatif empiris terhadap suatu kasus. Kata kunci: Prinsip Syariah, Produk Perbankan Syariah