Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM) memiliki peran yang signifikan dalam ekonomi Indonesia, baik dalam hal menciptakan lapangan kerja maupun jumlah usaha yang ada. Salah satu tantangan yang dihadapi oleh pelaku UMKM adalah masalah legalitas usaha. Legalitas usaha merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk mendapatkan berbagai kemudahan dan fasilitas dari pemerintah, seperti perizinan, perpajakan, bantuan modal, bantuan hukum, perlindungan konsumen, dan lain-lain. Jumlah pelaku UMKM yang dijadikan sampel sebanyak 20 responden dengan beberapa jenis usaha. Metode yang dilakukan dengan memberikan seminar mengenai pentingnya NIB dan pembuatan NIB secara langsung. Para pelaku UMKM dibimbing oleh mahasiswa yang sebelumnya para mahasiswa diberikan pembinaan mengenai pendaftaran NIB oleh dinas UMKM. Hasil ; Program pemberdayaan UMKM ini diawali dengan dilakukannya seminar untuk sosialisasi terhadap pelaku UMKM di Kelurahan Watubelah yang diikuti dengan antusias oleh para pelaku UMKM. kemudian banyak faktor kendala yang dihadapi masyarakat mengenai pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB). Faktor tersebut seperti ketidaktahuan mengenai NIB, khawatir ada biaya terkait pendaftarannya, dan kesibukan sehari – hari mereka saat berjualan. Oleh karena itu, banyak pelaku UMKM yang sudah lama beroperasi masih belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Copyrights © 2024