Mizan: Journal of Islamic Law
Vol 10 No 1 (2022): JUNI

PEMISAHAN MAQASHID SYARIAH DARI ILMU USHUL FIQH DAN PENGARUHNYA PADA PENETAPAN HUKUM ISLAM KONTEMPORER

Hambari, Hambari (Unknown)
Ayuniyah, Qurrah (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Jun 2022

Abstract

Salah satu permasalahan yang ada dalam Maqashid Syariah (tujuan-tujuan hukum syariah) adalah terkait hubungan antara ilmu Ushul Fiqh dan ilmu Maqashid Syariah, para ulama telah mendiskusikan masalah tersebut, beberapa dari mereka berpendapat bahwa Maqashid Syariah itu bagian dari ilmu Ushul Fiqh, dan beberapa dari mereka yang percaya bahwa Maqashid Syariah merupakan ilmu mandiri yang terpisah. Oleh karena itu, penulis mencoba mengkaji masalah tersebut. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan analitik induktif. Di antara hasil yang dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut. Pertama, sebagian Ulama yang melihat bahwa Maqashid Syariah adalah bagian dari Ushul Fiqh beberapa di antaranya adalah Imam Syatibi, Syekh Abdullah bin Bayyah, dan Numan Jaghim. Kedua, para ulama yang melihat kemandirian Maqashid Syariah beberapa di antaranya adalah Imam Muhammad alTahir Ibn Ashur, Ahmad al-Raisuni, Ismail Hasani, Muhammad al-Habib Ibnu al-Khuja dan Jasser Audah. Selain itu berdasarkan analisis kedua pendapat tersebut diperoleh kesimpulan bahwa pendapat kedua membuka ruang untuk mempermudah pada proses penetapan hukum Islam kontemporer dan menjadi catatan perlunya untuk mengokohkan aturan di dalamnya sehingga tidak menimbulkan dampak negatif.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

MIZAN

Publisher

Subject

Religion Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Mizan: Journal of Islamic Law is a peer-reviewed journal on Islamic Family Law, Syari’ah, and Islamic Studies. This journal is published by the Islamic Faculty, Ibn Khaldun University of Bogor, in partnership with APSI (Association of Islamic Indonesian Lawyers). Editors welcome scholars, ...