Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis Elektronik (RME), mendorong penerapan RME di pelayanan kesehatan. Penelitian adalah meninjau kesiapan penerapan Rekam Medis Elektronik di rawat inap RSUD Pondok Aren menggunakan pendekatan 5M (Man, Money, Material dan Mechine). Metode penelitian mengunakan deskriptif dengan pendekatan kualitatif, pengumpulan data dengan cara wawancara dan lembar ceklis. Hasil penelitian menunjukan bahwa Aspek Man dari sisi pendidikan sudah memadai namun kurang pelatihan terkait RME, aspek methode belum memadai karena belum tersedia SPO rekam medis elektronik di rawat inap, aspek Mechine belum sepenuhnya memadai karena komputer terbatas dan belum tersedia scanner, aspek money sudah memadai karena sudah di alokasikan dana pengadaan atau perawatan RME, aspek material belum sepenuhnya memadai karena beberapa unit belum sesuai tamplate yang ada di SIMRS. Kesimpulan: kesiapan implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) di Rumah Sakit Umum Daerah Pondok Aren menunjukkan dari aspek Man, petugas telah memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai, hanya belum pelatihan terkait penggunaan RME. Pada aspek methode, rumah sakit telah memiliki Surat Keputusan tentang RME, dan belum dilengkapi dengan Standar Operasional Prosedur (SPO) penggunaan RME di unit rawat inap. Dari aspek mechine, sudah terpenuhi seperti komputer, printer, dan UPS, namun belum tersedia scanner di seluruh unit. Pada aspek material, SIMRS yang digunakan (SIMGos) perlu pengembangan. Pada aspek Money, rumah sakit telah mengalokasikan dana untuk pengadaan dan pemeliharaan sistem RME.
Copyrights © 2025