Penelitian ini menganalisis implementasi hak inisiatif DPRD Kabupaten Sidoarjo dalam pembentukan peraturan daerah. Hak inisiatif sebagai kewenangan konstitusional DPRD berdasarkan Pasal 150 huruf b UU Nomor 23 Tahun 2014 menjadi indikator penting dalam mengukur fungsi representasi lembaga legislatif. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris melalui studi dokumen dan observasi lapangan. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa secara normatif kerangka hukum telah memberikan landasan yang kuat bagi pelaksanaan hak inisiatif DPRD. Namun dalam praktiknya, implementasi hak inisiatif di Kabupaten Sidoarjo masih menghadapi berbagai kendala substantif. Terdapat tiga faktor penghambat utama yaitu pertama, konsistensi political will anggota dewan yang masih fluktuatif kedua, kapasitas teknis penyusunan peraturan yang belum optimal dan ketiga, mekanisme partisipasi publik yang belum berjalan secara substantif. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini merekomendasikan tiga strategi penguatan yaitu optimalisasi peran kelembagaan DPRD melalui penegasan posisi sebagai mitra setara dengan eksekutif, peningkatan kapasitas anggota dewan melalui program penguatan kompetensi yang terstruktur, dan restrukturisasi kelembagaan DPRD dengan penguatan sekretariat dan perangkat pendukung. Implementasi strategi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas hak inisiatif DPRD sehingga mampu menghasilkan peraturan daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik.
Copyrights © 2025