Pelelangan aset debitur oleh bank pada dasarnya dimaksudkan sebagai solusi penyelesaian kredit bermasalah yang adil, transparan, dan proporsional. Namun, praktik di lapangan sering kali menunjukkan pelelangan di bawah nilai pasar yang merugikan debitur, seperti pada kasus Bank Jatim di Sidoarjo tahun 2025. Kondisi ini menimbulkan ketimpangan posisi antara kreditur dan debitur serta berpotensi melanggar prinsip perlindungan hak milik dan keadilan. Penelitian ini bertujuan menelaah perlindungan hukum bagi debitur dalam pelelangan aset di bawah nilai pasar dan menilai kesesuaiannya dengan asas keadilan dan kepatutan.Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan. Sumber utama berasal dari KUHPerdata, Undang-Undang Hak Tanggungan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, PMK Nomor 213/2020, dan POJK Nomor 22/2023, serta didukung literatur hukum, putusan pengadilan, dan studi kasus pelelangan di Sidoarjo. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan antara norma dan praktik. Penetapan harga limit tanpa appraisal independen, minimnya keterbukaan informasi kepada debitur, serta terbatasnya akses keberatan memperlihatkan dominasi bank sebagai kreditur. Situasi ini bertentangan dengan asas keadilan, kepatutan, dan akuntabilitas, sehingga pelelangan yang sah secara formal belum mencerminkan keadilan substantif. Penelitian merekomendasikan revisi PMK 213/2020 agar appraisal independen diwajibkan, hasil penilaian disampaikan kepada debitur, dan pengawasan KPKNL diperkuat guna mewujudkan pelelangan yang lebih adil dan transparan.
Copyrights © 2025