Perkembangan ekonomi digital di Indonesia membawa perubahan signifikan dalam struktur ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat, termasuk di wilayah Ajatappareng. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji regulasi ekonomi digital dari perspektif hukum serta menganalisis dampak sosial yang ditimbulkan di wilayah tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi literatur dan wawancara mendalam terhadap pelaku usaha digital, akademisi, dan aparat penegak hukum. Wawancara dilakukan dengan mengambil sampel dari objek penelitian yakni melalui informasi dari dinas Perindustrian dan Perdagangan daerah setempat yang dicocokkan dengan Perda yang telah dibuat untuk memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha yang ada, selain itu berguna untuk mengukur sejauh mana Perda terkait izin pendirian swalayan dapat diharmonisasikan. Hasil kajian menunjukkan bahwa regulasi yang ada masih menghadapi tantangan dalam hal penegakan hukum, perlindungan konsumen, serta kesenjangan akses digital. Secara sosial, ekonomi digital memberikan peluang peningkatan ekonomi lokal namun juga memunculkan risiko ketimpangan digital dan perubahan pola interaksi sosial. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kerangka hukum yang adaptif serta kebijakan inklusif yang mampu mengakomodasi dinamika ekonomi digital di tingkat lokal.
Copyrights © 2025