Kekerasan seksual terhadap anak terus meningkat dan sering tidak terlaporkan karena rendahnya edukasi dan keberanian siswa untuk bersuara sebagai kelompok yang paling rentan. Kegiatan ini bertujuan memperkuat kesadaran hukum siswa SMP Negeri 24 Samarinda melalui sosialisasi interaktif mengenai pengenalan, pencegahan, dan pelaporan kekerasan seksual sesuai UU TPKS dan UU Perlindungan Anak. Metode yang digunakan adalah sosialisasi tatap muka dengan pendekatan edukatif-deskriptif melalui pemaparan materi, diskusi, permainan edukatif, tayangan video, serta evaluasi melalui kuis dan tanya jawab yang melibatkan 88 siswa kelas VIII. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pengetahuan siswa tentang bentuk kekerasan seksual, batasan tubuh, keberanian berkata tidak, serta prosedur pelaporan yang tepat, sementara mahasiswa berhasil menjalankan peran sebagai fasilitator hukum yang menyampaikan materi secara sederhana dan mudah dipahami. Implikasi kegiatan ini menegaskan pentingnya edukasi hukum sejak dini untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman, mendorong keberanian siswa melapor, dan memperkuat implementasi UU TPKS sebagai upaya preventif perlindungan anak
Copyrights © 2025