Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penguatan Kesadaran Hukum Siswa melalui Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak di SMP Negeri 24 Samarinda Asya Noor Adha; Novyra Fitriany Karno; Sukma Ayuningsih; Lusiawati Dwimega Utami; Meisa Purnama Ayu; Dewi Triesta Nabila; Nabila Ratu Adelia; Cindi Aulia; Nabila Pasya Aisyah; Clara Ridha Nur Sinta; Sunariyo Sunariyo
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 5 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i5.2424

Abstract

Kekerasan seksual terhadap anak terus meningkat dan sering tidak terlaporkan karena rendahnya edukasi dan keberanian siswa untuk bersuara sebagai kelompok yang paling rentan. Kegiatan ini bertujuan memperkuat kesadaran hukum siswa SMP Negeri 24 Samarinda melalui sosialisasi interaktif mengenai pengenalan, pencegahan, dan pelaporan kekerasan seksual sesuai UU TPKS dan UU Perlindungan Anak. Metode yang digunakan adalah sosialisasi tatap muka dengan pendekatan edukatif-deskriptif melalui pemaparan materi, diskusi, permainan edukatif, tayangan video, serta evaluasi melalui kuis dan tanya jawab yang melibatkan 88 siswa kelas VIII. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pengetahuan siswa tentang bentuk kekerasan seksual, batasan tubuh, keberanian berkata tidak, serta prosedur pelaporan yang tepat, sementara mahasiswa berhasil menjalankan peran sebagai fasilitator hukum yang menyampaikan materi secara sederhana dan mudah dipahami. Implikasi kegiatan ini menegaskan pentingnya edukasi hukum sejak dini untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman, mendorong keberanian siswa melapor, dan memperkuat implementasi UU TPKS sebagai upaya preventif perlindungan anak
Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia Vs Jepang Nazril, Achmad; Asya Noor Adha; Lilis, Lilis; Sherly Kartika Devi; Nazwa Anabella
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 5 No. 3: April 2026
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v5i3.14324

Abstract

Perkembangan hak asasi manusia di Indonesia dan Jepang mencerminkan dua perjalanan historis yang berbeda, yang dibentuk oleh transformasi politik, reformasi konstitusi, serta keterlibatan masing-masing negara dengan instrumen HAM internasional. Di Indonesia, kemajuan yang signifikan dimulai pada masa pasca-Reformasi, khususnya dengan Amandemen Kedua UUD 1945 yang memperkenalkan bab khusus tentang hak asasi manusia dan memperkuat jaminan konstitusional atas hak-hak sipil, politik, dan sosial. Kemajuan ini diperkuat oleh lahirnya Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU No. 39 Tahun 1999) serta pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia melalui UU No. 26 Tahun 2000, yang memungkinkan negara menangani kasus-kasus pelanggaran HAM berat. Ratifikasi Indonesia terhadap berbagai konvensi internasional utama, termasuk ICCPR dan ICESCR pada tahun 2005, semakin memperluas kewajiban hukumnya, meskipun tantangan dalam implementasi masih terus muncul, terutama terkait penyelesaian pelanggaran masa lalu dan perlindungan kelompok minoritas. Sebaliknya, perkembangan HAM di Jepang banyak dipengaruhi oleh reformasi konstitusional pasca Perang Dunia II yang berpuncak pada Konstitusi 1947. Konstitusi tersebut menetapkan seperangkat hak-hak fundamental yang komprehensif berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Ratifikasi awal Jepang terhadap ICCPR dan ICESCR pada tahun 1979 menunjukkan komitmennya terhadap norma-norma internasional. Meskipun Jepang memiliki kerangka hukum yang stabil dan terstruktur dengan baik, negara ini tetap menghadapi isu-isu HAM terkait diskriminasi terhadap komunitas minoritas, ketidaksetaraan gender, serta permasalahan yang berhubungan dengan kebijakan imigrasi dan tenaga kerja. Secara keseluruhan, kedua negara menunjukkan kerangka normatif yang kuat dan sejalan dengan standar internasional, namun implementasinya di lapangan masih dipengaruhi oleh faktor politik, budaya, dan sosial yang khas dari masing-masing negara. Pemahaman komparatif ini menegaskan pentingnya reformasi hukum, penguatan kapasitas institusi, dan transformasi sosial dalam mencapai perlindungan HAM yang efektif.