Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep pengaturan tentang restorative justice di Indonesia saat ini, dan mengkritisi tentang banyaknya aturan tentang restorative justice ,sehingga penulis merasa perlu untuk dilakukan satu pengaturan dalam satu payung hukum tunggal terkait restorative justice untuk memberikan kepastian hukum dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. Dalam penulisan jurnal ini metode yang digunakan penulis dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif. penulis menggunakan Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini sebagai sumber data untuk mengangkat isu hukum ini adalah bahan hukum primer,bahan hukum sekunder dan media massa. Terdiri dari peraturan perundang-undangan, Peraturan polisi, Peraturan Jaksa, Peraturan Mahkamah Agung. Sumber data sekuder yaitu data yang diperoleh atau dikumpulkan oleh orang yang melakukan penelitian dari sumber sumber yang telah ada. Hasil pembahasan artikel ini adalah ternyata pengaturan mengenai restorative justice diatur dalam berbagai peraturan pelaksana yang berbeda-beda dalam setiap tingkatan pemeriksaan yang menimbulkan ketidak pastian hukum serta ada kekosongan hukum yang menimbulkan perbedaan persepsi tidak hanya diantara para penegak hukum, bahkan akademisi, apalagi masyarakat luas tentang konsep “Restorative Justice” oleh karena itu perlu dilakukan penyempurnaan dengan membentuk dalam satu bentuk peraturan perundang-undangan tunggal yang mengatur tentang “Restorative Justice” lebih detail dan komprehensif.
Copyrights © 2025