Bantuan hukum cuma-cuma merupakan perwujudan dari negara hukum yang di amanatkan oleh konstitusi untuk menjamin kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Pemberian bantuan hukum melalui Penasihat Hukum bagi tersangka/terdakwa dalam hukum acara pidana Indonesia diantaranya diatur melalui Pasal 54, Pasal 55 dan 56 KUHAP. Pasal 56 KUHAP menjadi objek dalam penelitian ini, dimana dalam pasal ini menekankan kewajiban aparat penegak hukum untuk menunjuk Penasihat Hukum untuk memberikan bantuan hukum bagi tersangka/terdakwa yang diancam pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih. Namun, dalam regulasi ini masih memiliki keterbatasan. Terdapat pembatasan cakupan pemberian bantuan hukum bagi tersangka/terdakwa tidak mampu yang hanya diberikan dengan ancaman pidana di atas lima tahun, sedangkan bagi tersangka/terdakwa tidak mampu yang diancam dibawah lima tahun tidak ada kewajiban bagi aparat penegak hukum untuk menunjuk penasihat hukum. Hal ini tidak sejalan dengan prinsip negara hukum dan HAM karena akan berpotensi menimbulkan diskriminasi dan ketidakadilan terhadap akses hukum.
Copyrights © 2025