Penulisan jurnal ini bertujuan agar masyarakat tau perkembangan warisan budaya dalam pementasan tari merupakan salah satu bentuk atraksi kebudayaan yang dimana dalam hal ini tari kecak merupakan tari trasidonal di Bali yang dalam kaitannya dalam pariwisata sebagai bentuk pementasan budaya perlu dilindungi, Metode penulisan ini menggunkan Penulisan hukum Normatif beranjak pada aturan hukum yang ada dalam pengaturanya menimbulkan norma kabur perlu diberikan analisis kritis, pendekatan yang dilakukan pendekatan perundang-undang, sumber bahan hukum ada primer dan sukendar, teknik pengumpulan menggunakan teknik dokumen dan Teknik analiasi bahan hukum deksriptif yuridis memberikana analisa akan permasalahan yang terjadi. Hasil penelitian hakikat perlindungan hukum preventif terhadap pementasan Tari Kecak sebagai warisan budaya dalam konteks pengembangan kepariwisataan di Bali dapat dilihat melalui upaya pencegahan pelanggaran. Perlindungan ini bersandar pada Undang-Undang Kepariwisataan, khususnya Pasal 5 huruf b yang memuat prinsip menjunjung tinggi hak asasi, keragaman budaya, dan kearifan lokal, serta Pasal 14 ayat (1) huruf g terkait bentuk usaha pariwisata
Copyrights © 2025