Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum
Vol 3 No 5 (2025): 2025

Kepastian Hukum Pengikatan Jaminan Kredit Atas Objek Tanah Yang Belum Beralih Kepemilikan Kepada Debitor Dalam Praktik Perbankan di Indonesia

Echa Cristi (Unknown)
Hamzah (Unknown)
Sepriyadi Adhan S (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Nov 2025

Abstract

Penelitian ini mengkaji kepastian hukum pengikatan jaminan kredit atas objek tanah yang belum beralih kepemilikan secara sah kepada debitor dalam praktik perbankan di Indonesia. Permasalahan muncul ketika bank menerima tanah sebagai agunan sementara sertipikat kepemilikan masih tercatat atas nama pihak ketiga dan sedang dalam proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Praktik tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena Hak Tanggungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 hanya dapat dibebankan pada tanah yang secara sah dimiliki oleh debitor. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yuridis dan pendekatan deskriptif, penelitian ini menganalisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta yurisprudensi yang berkaitan dengan hukum pertanahan, hukum jaminan kebendaan, dan prinsip kehati-hatian perbankan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengikatan jaminan atas tanah yang belum beralih kepemilikannya melanggar asas kepastian hukum (legal certainty principle), asas spesialitas (specialiteit), dan asas publisitas (publisiteit), sehingga hak tanggungan yang lahir menjadi tidak sempurna dan mengakibatkan kreditor kehilangan hak preferensi. Akibatnya, kreditor hanya berkedudukan sebagai kreditor konkuren tanpa hak didahulukan dalam hal wanprestasi atau kepailitan debitor. Praktik tersebut juga bertentangan dengan prinsip kehati-hatian perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Perbankan, yang berimplikasi pada timbulnya risiko hukum dan keuangan bagi bank. Untuk memitigasi risiko tersebut, bank umumnya menggunakan instrumen sementara seperti Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dan mekanisme escrow account, meskipun keduanya tidak dapat menggantikan keabsahan formil Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

AlZayn

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dengan e-ISSN 3026-2917 p-ISSN 3026-2925 Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal akses terbuka peer-reviewed dan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum merupakan hasil penelitian orisinal, ide konseptual, dan ...