Tulisan ini mengkaji konsekuensi hukum akibat ketidakhadiran salah satu pihak dalam proses mediasi di pengadilan terhadap prinsip itikad baik dan efektivitas penyelesaian sengketa. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 menetapkan bahwa mediasi wajib ditempuh dalam setiap perkara perdata, dengan kehadiran para pihak sebagai prasyarat pokok. Penelitian yuridis normative ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi putusan untuk menganalisis norma hukum, asas itikad baik, dan praktik mediasi di pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jika salah satu pihak tidak hadir tanpa alasan sah setelah dipanggil secara patut, mediasi dinyatakan tidak dapat dilaksanakan. Dalam situasi tersebut, hakim dapat menilai pihak yang absen tidak beritikad baik, sehingga gugatan dapat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk) atau bahkan dijatuhi putusan verstek terhadap pihak tergugat yang absen. Sebaliknya, jika ketidakhadiran disertai alasan sah (misalnya sakit atau tugas dinas yang dibuktikan secara resmi), umumnya hakim mengizinkan mediasi dijadwal ulang agar penyelesaian damai tetap dapat ditempuh. Ketiadaan satu pihak secara signifikan melemahkan efektivitas mediasi. Mediasi efektif memerlukan dialog dan negosiasi antar semua pihak, tanpa kehadiran salah satu pihak, proses damai praktis terhenti dan sengketa beralih kembali ke litigasi penuh. Dampak ini tidak hanya menambah beban peradilan, tetapi juga melanggar asas kesetaraan kedudukan pihak dan prinsip itikad baik, karena pihak yang hadir kehilangan kesempatan menyelesaikan sengketa secara damai. Penelitian ini merekomendasikan kebijakan yang lebih tegas, seperti pedoman Mahkamah Agung tentang kriteria alasan sah ketidakhadiran, sistem pemanggilan elektronik yang terdokumentasi, serta sanksi proporsional yang memperhatikan asas keadilan. Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat komitmen para pihak untuk hadir dalam mediasi dan menjaga esensi itikad baik dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan.