Kontradiksi antara penjatuhan pidana penjara terhadap anak pelaku tindak kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan asas kepentingan terbaik bagi anak terus menjadi perdebatan kritis dalam sistem peradilan pidana, karena pemidanaan yang ditujukan untuk menciptakan efek jera kerap berbenturan dengan mandat perlindungan anak yang mensyaratkan dukungan terhadap perkembangan psikologis, pendidikan, dan reintegrasi sosial mereka. Penelitian ini bertujuan menganalisis ketegangan yuridis antara tujuan pemidanaan dan perlindungan anak pelaku kejahatan berat. Melalui metode penelitian hukum normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, asas hukum, serta putusan pengadilan, hasil kajian menunjukkan bahwa pidana penjara masih dominan dijatuhkan terhadap anak dalam kasus serius, namun implementasinya belum sepenuhnya sejalan dengan semangat Konvensi Hak Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Temuan ini mengimplikasikan urgensi penguatan alternatif pemidanaan berbasis keadilan restoratif guna menjamin kepastian hukum dan hak korban tanpa mengabaikan masa depan serta martabat anak pelaku
Copyrights © 2025