Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan denda pada layanan Shopee PayLater (SPayLater) dalam perspektif Ushul Fiqih dengan pendekatan Maslahah Mursalah. Layanan Buy Now Pay Later (BNPL) seperti SPayLater memudahkan konsumen dalam transaksi digital, namun menimbulkan persoalan hukum terkait denda keterlambatan yang dianggap menyerupai riba. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-analitis melalui studi kepustakaan, dengan sumber hukum primer berupa Al-Qur’an, Hadis, Ijma’, dan Qiyas, serta literatur sekunder terkait hukum Islam dan perlindungan konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan denda SPayLater belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip syariah, karena denda dijadikan bagian dari keuntungan perusahaan, bukan sebagai sanksi edukatif. Berdasarkan kaidah al-darar yuzāl (segala bentuk kemudaratan harus dihilangkan) dan konsep Maslahah Mursalah, denda hanya dapat dibenarkan jika bersifat mendisiplinkan, tidak eksploitatif, serta digunakan untuk kepentingan sosial. Dari sisi hukum positif, perlindungan konsumen diatur melalui UU No. 8 Tahun 1999 dan POJK No. 77/2016, namun implementasinya masih menghadapi tantangan seperti rendahnya literasi hukum dan ketidakseimbangan posisi antara konsumen dan pelaku usaha
Copyrights © 2025