Penelitian ini membahas strategi perlindungan hak cipta lagu daerah Indonesia melalui pemanfaatan aplikasi digital sebagai instrumen pengelolaan royalti. Permasalahan utama yang diidentifikasi meliputi rendahnya tingkat pendaftaran hak cipta karya lagu daerah, minimnya literasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI), serta lemahnya mekanisme penarikan dan pendistribusian royalti yang berimplikasi pada rentannya pelanggaran hak ekonomi pencipta. Kerangka hukum yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, pada praktiknya belum sepenuhnya mampu melindungi karya lagu daerah secara efektif. Merespons kondisi tersebut, penelitian ini menawarkan inovasi aplikasi digital bernama Folmution (Folk Music Protection) sebagai platform terintegrasi untuk mengarsipkan, mendistribusikan, serta mengelola royalti lagu daerah. Aplikasi ini dirancang dengan berbagai fitur, seperti kurasi musik berbasis wilayah, sistem unggah dan verifikasi karya, peta musik daerah, serta dashboard monitoring royalti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi melalui Folmution berpotensi memperkuat ekosistem musik daerah dengan meningkatkan transparansi, efisiensi pengelolaan royalti, serta aksesibilitas publik, sekaligus memastikan perlindungan hak ekonomi pencipta. Dengan demikian, Folmution menjadi model strategis yang relevan dalam menjaga keberlanjutan warisan musik Nusantara di era modern.