Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara yuridis terjadinya wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam, baik yang objeknya berupa barang habis pakai maupun uang sebagaimana lazim dalam perjanjian kredit. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum, dan doktrin yang relevan. Data sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif untuk menafsirkan norma hukum yang berkaitan dengan hubungan hukum para pihak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian pinjam meminjam merupakan perjanjian timbal balik yang mewajibkan para pihak memenuhi hak dan kewajibannya sesuai ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata. Ketidakmampuan debitur memenuhi kewajiban dapat terjadi karena overmacht atau wanprestasi akibat kelalaian maupun kesengajaan. Bentuk wanprestasi meliputi: tidak melaksanakan prestasi, melaksanakan tetapi tidak sesuai, terlambat melaksanakan, atau melakukan tindakan yang dilarang dalam perjanjian. Dalam keadaan wanprestasi, kreditur dapat menuntut pemenuhan perjanjian, pemenuhan disertai ganti rugi, ganti rugi saja, pembatalan perjanjian, atau pembatalan dengan ganti rugi. Studi ini menegaskan bahwa pelaksanaan perjanjian harus didasarkan pada itikad baik, dan apabila debitur lalai, kreditur dapat memberikan somasi sebagai langkah awal penyelesaian sengketa sebelum menempuh jalur litigasi. Dengan demikian, wanprestasi merupakan pelanggaran terhadap isi perjanjian yang berdampak langsung pada timbulnya tanggung jawab perdata bagi pihak yang lalai.
Copyrights © 2025